Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Artikel & Berita

ARTIKEL

Penetapan Lubuk Larangan Desa Tirta Kencana oleh Bupati Tebo

Lubuk Larangan Desa Tirta Kencana yang berlokasi di Sungai Alai Desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang ditetapkan oleh Bupati Tebo melalui SK Bupati Tebo Nomor 613 Tahun 2025 tentang Penetapan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Lubuk Larangan Desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. Keputusan tersebut ditetapkan pada Tanggal 14 November 2025.

Sebelumnya Pemdes Tirta Kencana telah menetapkan Lubuk Larangan tersebut melalui Perdes nomor 4 tahun 2025 tentang Penetapan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Lubuk Larangan Desa Tirta Kencana di Desa Tirta Kencana Kabupaten Tebo. Sosialisasi Perdes tersebut telah dilaksanakan bersamaan dengan acara Maulid Nabi Muhammad, SAW., Jumat, 26 September 2025 di halaman Aula Desa Tirta Kencana.

sosialisasi_Perdes_Nomor_4_th_2025 

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara Pemda Tebo, PTPN IV Rimsa dan Rimdu dan Pemdes Tirta Kencana dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan khususnya Sungai Alai Desa Tirta Kencana.

Penandatangan_komitmen_bersama_(1) 

Sementara kegiatan penyiapan Lubuk Larangan secara Ritual Adat dilaksanakan pada Kamis, 25 September 2025. Ritual Adat dimaksud adalah kegiatan kenduri dan doa bersama antara Pemdes, BPD, Lembaga Adat Melayu Jambi Desa Tirta Kencana, Pokmaswas Tegal Sari Makmur, Tokoh Agama dan masyarakat Dusun Tegal Sari. Pembuatan Lubuk Larangan merupakan langkah yang banyak mengandung nilai-nilai budaya positif, serta kebijaksanaan masyarakat dalam memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam. Kegiatan ini selaras dengan motto Desa Tirta Kencana "Alam Akur Deso Makmur" dan memiliki ikon Gong Raksasa, yang mencerminkan keharmonisan alam dengan budaya yang luhur.

kenduri_1

 kenduri_2

Adanya penetapan Lubuk Larangan Desa Tirta Kencana oleh Bupati Tebo memberikan dampak positif yang lebih besar kepada masyarakat Desa Tirta Kencana khususnya pengelola lubuk larangan yakni Pokmaswas Tegal Sari Makmur. "Kami menjadi lebih yakin dan bersemangat dalam mengelola Lubuk Larangan Desa Tirta Kencana, merasa diakui dan dilindungi secara optimal oleh Pemda Tebo" ungkap Samijo ketua Pokmas Tegal Sari Makmur.

Kades Tirta Kencana juga mengungkapkan bahwa SK Bupati nomor 613 tahun 2025 merupakan wujud komitmen Pemda Tebo sekaligus dukungan bagi Pemdes Tirta Kencana dalam mengatur dan mengelola Lubuk Larangan Desa Tirta Kencana. Sebagai contoh adalah dalam SK tersebut keputusan diktum KELIMA dijelaskan "Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana pada diktum KEEMPAT, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Desa Tirta Kencana Kabupaten Tebo nomor 4 tahun 2025 tentang Penetapan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Kawasan Lubuk Larangan Desa Tirta Kencana". Kades Tirta Kencana juga menyampaikan Terimakasih kepada Pemda Tebo atas dukungan yang telah diberikan ke Desa Tirta Kencana dalam pengelolaan Lubuk Larangan Desa Tirta Kencana.

SK_1

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Tirta Kencana

1760 LAKI-LAKI

1603 PEREMPUAN

Total

3363

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

Mohon maaf, untuk sementara belum ada komentar yang dapat ditampilkan...

MEDIA SOSIAL
Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo - Jambi

Hari ini:6
Kemarin:17
Total:21.043
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.217.148
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 956.419.265,67
Realisasi:Rp 0,00
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 936.419.265,67
Realisasi:Rp 0,00
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp -20.000.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 30.000.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 373.456.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran:Rp 45.456.980,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 457.179.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 50.000.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 327.285,67
Realisasi:Rp 0,00
0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 564.663.265,67
Realisasi:Rp 0,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 200.456.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 160.500.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 10.800.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%